Sukses

KPK Diyakini Profesional soal Formula E, Tidak Tetapkan Tersangka Sembarangan

Analis Politik, Boni Hargens, menilai Mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) keliru soal penanganan kasus dugaan korupsi Formula E. Boni meyakini, KPK tidak mungkin mentersangkakan orang secara sembarangan.

Liputan6.com, Jakarta - Analis Politik, Boni Hargens, menilai Mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) keliru soal penanganan kasus dugaan korupsi Formula E. Boni meyakini, KPK tidak mungkin mentersangkakan orang secara sembarangan.

"KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Karena itulah sejatinya penegakan hukum," ujar Boni kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Boni mengingatkan, makna penyelidikan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Diketahui, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan. Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikan penyidikan.

"Dengan demikian maka hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknta peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan," jelas pria lulusan Walden University tersebut.

Sementara penyidikan, lanjut Boni, adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur Undang-Undang untuk mencari keterangan dan bukti. Selanjutnya, dengan bukti tersebut mampu membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.

"Hal tersebut perlu dipahami dan hal tersebut sesuai dengan hukum acara pidana. KPK menjunjung tinggi dan menghormati HAM, makanya tidak boleh menetapkan tersangka yang akhirnya bertahun-tahun seseorang menyandang status tersangka tanpa diadili, tidak adanya keadilan dan kepastian hukum," ungkap Boni.

Boni menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang, setiap tersangka wajib dengan segera diadili dan diperiksa di peradilan. Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum termasuk harus menghormati HAM maknanya tidak boleh melanggar HAM itu sendiri.

Diketahui, Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) melontarkan kritikan kepada KPK yang ingin menaikkan status penanganan perkara terkait Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan siapa tersangkanya. BW menganggap penyelidikan kasus Formula E tersebut sebagai kegilaan.

2 dari 2 halaman

Respons Firli

Ketua KPK Firli Bahuri pun telah merespons tuduhan BW yang menyebutkan KPK terkesan memaksakan mentersangkakan Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Firli menegaskan, KPK bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dalam proses penyelidikan suatu perkara korupsi.

"Saya ingin jelaskan saja terkait dengan penyelidikan suatu perkara itu tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas tugas pokok pelaksanaan KPK, sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

KPK, kata Firli, juga akan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi secara terbuka, proporsionalitas dalam rangka menjamin kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum. KPK juga menjunjung HAM dan tunduk pada prinsip-prinsip hukum pidana.

"Jadi kita pedomanannya sama, yaitu hukum acara pidana. Prinsipnya KPK tidak akan pernah mentersangkakan orang, kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," pungkas Firli.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Anies Baswedan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia
    Anies Baswedan pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia

    Anies Baswedan

  • Formula E